Cemburu Buta Berujung Maut, Teman Sendiri Jadi Korban dan Jasadnya Hanyut ke Jombang

oleh -158 Dilihat

JOMBANG, Memopagi.com – Aparat Polres Jombang mengungkap kasus penemuan jenazah pria di aliran sungai wilayah Kecamatan Megaluh, Minggu (12/4/2026). Hasil penyelidikan memastikan korban tewas akibat pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa korban bernama Anang Sularso (33), warga Jalan Karebet, Dusun Bogem Utara RT 024 RW 006, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Jenazah korban ditemukan di aliran sungai irigasi Mrican Kanan, tepatnya di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

“Dari hasil autopsi, ditemukan luka akibat benda tajam di leher dan wajah. Penyebab kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah utama,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Slamet Mahmudi (43), warga Jalan Karebet, Dusun Bogem Utara RT 024 RW 006, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, sebagai pelaku utama. Motif pembunuhan diduga karena cemburu.

Selain itu, polisi juga mengamankan Mohamad Abdul Mutolib (36), warga Dusun Sumbersari RT 017 RW 006, Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang berperan membantu membuang barang bukti.

“Pelaku tidak terima karena korban diduga mendekati perempuan yang merupakan pasangan pelaku,” kata AKP Dimas.

Menurutnya, peristiwa pembunuhan terjadi di pinggir sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban dan pelaku yang diketahui berteman sempat bersama sebelum kejadian, bahkan mengonsumsi minuman keras hingga terjadi cekcok.

“Mereka sempat bersama, kemudian terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan,” jelas AKP Dimas.

Peristiwa bermula saat tersangka menjemput korban di rumahnya, kemudian melakukan aksi pembunuhan saat keduanya berada di perjalanan menggunakan sepeda motor milik korban.

Setelah kejadian, jasad korban dibuang ke sungai di sekitar lokasi pembunuhan. Arus sungai kemudian membawa jenazah hingga tersangkut di cor pembatas Sungai Sekunder Turi Baru di wilayah Megaluh.

“Tak hanya itu, sepeda motor dan telepon genggam korban juga dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kras, Kediri,” ungkap AKP Dimas.

Selain itu, berdasarkan data kepolisian, sepeda motor korban juga dibuang di aliran Sungai Brantas wilayah Ngadiluwih, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku dibuang di Sungai Brantas wilayah Kras, serta handphone korban di sekitar jembatan Semampir, Kediri.

Polisi saat ini masih melakukan pencarian barang bukti tersebut, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku.
“Senjata tajam itu sudah dibeli tersangka seminggu sebelumnya dan selalu dibawa ke mana pun,” pungkas AKP Dimas.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua unit ponsel milik tersangka serta dua unit sepeda motor. Pelaku utama dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Dusun Paras, Johan Dwi Santoso, menyebut jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani di wilayah setempat.

“Ditemukan di sungai, tersangkut di cor pembatas. Kondisinya masih cukup segar. Ada luka di leher yang cukup parah,” ujarnya.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tengkurap dan hanya mengenakan celana dalam. Kasus ini kini masih dalam proses pemberkasan untuk tahap hukum lebih lanjut.(Dandy)

No More Posts Available.

No more pages to load.