Blitar, Memopagi.com – Setelah melaporkan Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, kepada Bupati Blitar atas dugaan penghambatan layanan publik, pihak pelapor, Anik Purwanti (warga RT 02 RW 06 Desa Kemloko, Nglegok), kini menindaklanjuti kasus tersebut ke lembaga yang lebih tinggi, yakni Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Anik dalam memperjuangkan haknya mendapatkan surat keterangan ghaib yang menjadi syarat mutlak gugatan harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama.
Pelapor Merasa Hak Administratif Dicederai
Anik Purwanti, yang didampingi kuasa hukumnya, menegaskan bahwa pelaporan ke Ombudsman RI merupakan jalur hukum yang dipilih setelah laporannya ke Bupati Blitar pada Selasa (18/12) dirasa belum memberikan solusi cepat terhadap permasalahan yang dihadapinya.
“Kami sudah melayangkan surat kepada Bupati Blitar. Namun, karena ini menyangkut pelayanan publik yang seharusnya cepat dan mudah, kami memilih membawa kasus ini ke Ombudsman RI agar ada pemeriksaan lebih mendalam terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Desa,” ujar Anik.
Surat ghaib tersebut sangat krusial karena mantan suami Anik, Tahmid Wahyudi, diketahui tidak berada di tempat dan diduga bekerja sebagai TKI di Taiwan, sehingga alamatnya tidak diketahui pasti. Hal ini menjadikan surat ghaib dari desa sebagai dokumen vital untuk melanjutkan proses gugatan di Pengadilan Agama.
“Kami ini warga desa yang butuh pelayanan cepat. Semua syarat dari RT/RW sudah kami penuhi, tetapi pelayanan justru dipersulit dengan alasan konsultasi hukum yang tidak jelas batas waktunya. Ini jelas-jelas mencederai hak kami sebagai warga negara,” tambahnya dengan nada kecewa.
Kades Bertahan pada Prinsip Kehati-hatian Hukum
Di sisi lain, Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak bermaksud menghambat, melainkan hanya menjalankan prinsip kehati-hatian demi menghindari konflik hukum baru di kemudian hari.
Choiri kembali menjelaskan bahwa perkara harta bersama yang hendak digugat Anik Purwanti sudah pernah menjadi objek sengketa dan diputus di Pengadilan Negeri Blitar dengan kemenangan di pihak mantan suami Anik.
“Kami tahu betul bahwa surat keterangan ghaib adalah syarat penting di Pengadilan Agama (PA). Tetapi, posisi kami sebagai pemerintah desa juga harus bijak. Kalau kami langsung mengeluarkan surat untuk menggugat perkara yang sama persis dengan yang sudah diputus di Pengadilan Negeri, bukankah ini rawan menjadi masalah hukum baru bagi desa?” jelas Choiri saat dihubungi terpisah.
Ia menambahkan bahwa konsultasi dengan ahli hukum adalah langkah prosedural perlindungan hukum bagi aparatur desa. “Saya tidak ingin dituduh teledor atau menyalahi prosedur. Kalau Ombudsman datang, kami siap memberikan keterangan dan menunjukkan dasar pertimbangan kami,” tegas Kades Kemloko tersebut.
Ombudsman RI Diharapkan Turun Tangan
Pihak Anik Purwanti berharap Ombudsman RI dapat segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Miftakhul Choiri. Menurut mereka, apa pun riwayat perkara harta sebelumnya, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau menolak penerbitan dokumen administratif yang menjadi hak warga.
“Perkara hukum gono-gini adalah urusan pengadilan, bukan urusan desa. Tugas Kades adalah menerbitkan surat keterangan faktual tentang keberadaan warganya, yaitu surat ghaib. Jika ada keraguan, silakan konsultasi sambil suratnya diproses, bukan sebaliknya surat ditahan dengan alasan konsultasi yang tak berujung,” pungkas Anik.
Pelaporan ini menambah daftar kasus dugaan maladministrasi di lingkungan pemerintahan desa di Blitar, menyoroti pentingnya kepastian dan kecepatan pelayanan publik di tingkat paling bawah. Pihak Ombudsman RI Perwakilan Jatim sendiri diharapkan segera memproses laporan ini sesuai prosedur pengawasan pelayanan publik.**





