Gaduh Pelantikan Kakanwil Kemenag Kalteng: Akademisi Desak Dugaan KKN Diusut Tuntas

oleh -237 Dilihat

Palangka Raya, Memopagi.com

Pelantikan M. Yusi Abdhian sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 12 November lalu sontak memicu kegaduhan. Alih-alih disambut suka cita, suksesi tampuk pimpinan instansi vertikal itu justru menyisakan bau anyir dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur, masif, dan terkesan telanjang.

Kementerian Agama RI dituding telah menutup mata, bahkan diduga menjadi aktor utama di balik drama pelantikan yang melabrak kepatutan dan prosedur normatif ini.

Sorotan utama tertuju pada rekam jejak Yusi yang dinilai terlalu instan menduduki jabatan eselon II. Sumber internal Kemenag yang enggan identitasnya dibuka, membeberkan fakta mengejutkan: Yusi Abdhian sejatinya gagal dalam proses seleksi lelang jabatan Kakanwil. Namun, secara ajaib, ia tetap dilantik oleh otoritas pusat.

“Dia (M. Yusi Abdhian) itu notabene masih eselon IV. Melompat langsung menjadi Kakanwil (eselon II) adalah tabu dan tidak lazim dalam birokrasi, kecuali ada ‘kekuatan gaib’ yang melicinkan jalannya,” ujar sumber tersebut dengan nada getir.

Isu jual beli jabatan pun santer beredar, menjadi gosip paling hangat yang mengguncang kantor Kemenag di Palangka Raya. Pelantikan yang terburu-buru dan tidak sesuai mekanisme ini menjadi bukti konkret yang memperkuat dugaan adanya transaksi haram di tubuh Kemenag.

Kegaduhan tak berhenti pada proses pelantikan. Sebuah tindakan memalukan yang mencoreng institusi Kemenag Kalteng juga terungkap ke publik. Kanwil Kemenag Kalteng, diduga melalui oknum pejabatnya, melakukan penarikan dana paksa sebesar Rp 10 juta kepada seluruh Kantor Kemenag di 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Ironisnya, upaya pemerasan berjemaah ini berimbas ke tingkat paling bawah. Sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag di seluruh Kalimantan Selatan bahkan harus ikut menanggung beban, dipaksa menyetor sejumlah uang untuk menutupi “kebutuhan” Kanwil Kalteng.

Dana yang terkumpul itu, menurut dugaan, digunakan sebagai “uang ucapan terima kasih” kepada Kementerian Agama RI yang telah memuluskan pelantikan Kakanwil.

Rangkaian Kronologi yang Mencurigakan

Rangkaian peristiwa sebelum pelantikan Yusi memperkuat dugaan adanya “transaksi” yang terencana.

Kamis, 6 November: Menteri Agama RI tiba di Palangka Raya.

Jumat, 7 November: Menteri Agama bertolak ke Jakarta, diduga membawa “oleh-oleh” dari oknum pejabat Kanwil Kemenag Kalteng. Oleh-oleh ini disinyalir adalah uang hasil penarikan paksa yang diduga sebagai pelicin.

Rabu, 12 November: Hanya berselang lima hari, M. Yusi Abdhian dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Kalteng.

Tiga titik waktu yang berdekatan ini membentuk narasi yang sulit dibantah: ada barter kepentingan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terorganisir. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan KKN yang kini telah menjadi aib bagi integritas birokrasi Kementerian Agama.

“Jika negara membiarkan pejabat eselon IV melompat ke eselon II tanpa kualifikasi dan diiringi pungutan liar, maka matilah harapan masyarakat akan reformasi birokrasi yang bersih,” tutup sumber tersebut.

Akademisi Eva Wijayanti SHI, M.Pd, CHt, CH turut angkat bicara mengenai polemik tersebut. Wanita yang saat ini sedang menempuh jenjang doktoral di Universitas KH. Abdul Chalim, Mojokerto itu menilai bahwa isu dugaan KKN ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Dugaan praktik KKN dalam proses pelantikan pejabat publik, apalagi di lembaga sebesar Kementerian Agama, merupakan persoalan serius dan mencoreng integritas institusi negara,” tegas Eva.

Ia menambahkan bahwa proses pengisian jabatan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Jika memang ada dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, M. Yusi Abdhian saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Terkait apa yang ditanyakan, itu kewenangan pusat. Mohon maaf saya tidak bisa memberikan penjelasan,” jawabnya singkat.**

No More Posts Available.

No more pages to load.